Cari Blog Ini

Minggu, 27 April 2008

beasiswa

TENTANG PROGRAM BEASISWA PPSDMS NURUL FIKRI ANGKATAN IV, 2008-2010

Program beasiswa PPSDMS NF angkatan IV akan berlangsung Agustus 2008 sampai dengan Juli 2010. Sebagaimana angkatan sebelumnya, peserta yang akan dipilih untuk mengikuti program ini berjumlah 150 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Regional 1 Jakarta : 30 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
Regional 2 Bandung : 30 orang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjadjaran (Unpad)
Regional 3 Yogyakarta : 30 orang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM)
Regional 4 Surabaya : 30 orang mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (Unair)
Regional 5 Bogor : 30 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Pelamar yang terpilih menjadi peserta program beasiswa PPSDMS NF angkatan IV akan diasramakan dan berkewajiban mengikuti pembinaan selama dua tahun.
Peserta program akan memperoleh beasiswa senilai
Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
Asrama dan fasilitasnya (antara lain: kamar tidur dan perlengkapannya, ruang belajar, perpustakaan, komputer, printer, dll.). Kurikulum pembinaan yang terdiri dari: berbagai Kajian Keislaman, Dialog Tokoh, Diskusi Pasca Kampus, Training Pengembangan Diri (Kepemimpinan, Manajemen, dll.), Olahraga Beladiri, Training Jurnalistik, dan Training Bahasa Inggris.
Uang saku Rp 300.000 per bulan
Pendaftaran ditutup tanggal 30 April 2008
Persyaratan Calon Peserta
Secara umum calon peserta PPSDMS haruslah :
Laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia
Berusia tidak lebih dari 21 tahun saat bulan Juli 2008
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa beasiswa
Tidak sedang mendapatkan beasiswa sejenis PPSDMS
Beragama Islam
Secara khusus calon peserta PPSDMS haruslah :
Pria, muslim, warga negara Indonesia
Mahasiswa program S1 reguler UI, ITB, Unpad, UGM, ITS, Unair, atau IPB semester 2 atau 4 pada saat pendaftaran. (Catatan: Untuk Unpad dan Unair hanya berlaku bagi departemen/jurusan non-eksakta)
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ? 2,8 (skala 4)
Memiliki keinginan dan motivasi yang kuat untuk mengembangkan diri sebagai pemimpin bangsa maa depan di berbagai sektor kehidupan
Sehat jasmani dan rohani
Aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan/atau kemasyarakatan
Pengisian Formulir PendaftaranPeminat Program Beasiswa PPSDMS NF Angkatan IV harus mengisi Formulir Pendaftaran dengan lengkap secara on-line melalui situs www.ppsdms.org selambat-lambatnya tanggal 30 April 2008.

Kelengkapan Berkas
Di samping mendaftarkan diri secara on-line, peminat juga harus mengirimkan kelengkapan berkas dalam amplop tertutup melalui pos kilat khusus/pos tercatat ke alamat:
PANITIA SELEKSI PROGRAM BEASISWA
PPSDMS NF ANGKATAN IV, 2008-2010
Gedung Kantor Pusat PPSDMS Nurul Fikri
Jl. Lenteng Agung Raya No. 20
Srengseng Sawah, Jakarta 12640
Kelengkapan berkas tersebut harus sudah diterima oleh Panitia Seleksi selambat-lambatnya tanggal 30 April 2008 (cap pos). Berkas yang terlambat diterima oleh Panitia Seleksi dan/atau tidak lengkap tidak akan diproses lebih lanjut.
Kelengkapan berkas terdiri dari:
Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 helai (dituliskan nama di belakangnya)
Surat lamaran untuk menjadi peserta Program Beasiswa PPSDMS NF Angkatan IV yang menggambarkan motivasi pelamar mengikuti program ini
Transkrip nilai akademik yang mencantumkan IPK terakhir (dilegalisir oleh pihak yang berwenang)
Surat rekomendasi dari Dekan/Wakil Dekan atau Ketua/Sekretaris Juruan/Departemen
Surat rekomendasi dari Ketua Organisasi Kampus atau Ketua Organisasi Kemasyarakatan di mana pelamar beraktifitas, atau dari Tokoh Masyarakat
Catatan: Isi surat rekomendasi haruslah memuat : 1). Seberapa lama perekomendasi mengenal pelamar, 2). Kelebihan dan kelemahan pelamar menurut perekomendasi, 3). Penjelasan tentang aktivitas pelamar yang dapat menggambarkan kemampuan khusus atau leadership skill pelamar,4). Tempat, tanggal, tanda tangan, nama lengkap, dan jabatan perekomendasi.
PROSES SELEKSI
Proses seleksi Program Beasiswa PPSDMS NF Angkatan IV adalah sebagai berikut:
Tahap Materi
Tahap I
Seleksi administratif
Tahap II
Hari 1: Psikotest & Test Potensi Akademik (TPA)
Hari 2: Tes Bahasa Inggris dan Spiritual Capital Assessment
Tahap III Presentasi, Wawancara dan Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
Dalam setiap tahap proses seleksi berlaku sistem gugur. Calon yang dinyatakan lulus pada suatu tahap dan melanjutkan ke tahap berikutnya akan diumumkan di situs www.ppsdms.org dan dihubungi oleh Panitia Seleksi.

Pengumuman Hasil Seleksi
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai Calon Peserta Program Beasiswa PPSDMS NF Angkatan IV 2008-2010 akan diumukan pada tanggal 1 Juli 2008.
Para Calon Peserta tersebut selanjutnya wajib mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) yang sekaligus merupakan pelantikan menjadi Peserta Program Beasiswa PPSDMS NF Angkatan IV.
Mari Bergabung dalam Barisan ini, baik sebagai pejuangnya, pesertanya, maupun pendukungnya.Karena kami hanya mengharap terbentuknya Indonesia yang Lebih Baik dan Bermartabat dan Kebaikan dari Allah Pencipta Alam Semesta.
Sincerely yours,
M Solihin Fikri
The Peace Scholarship Program 2008
University of Canberra
ACT - AUSTRALIA

bunga bank (2)

Perbankan : Di Antara Dua Pilihan (2)
(edisi juni)

Nglanjutin edisi Mei, Apa ada jaminan kalo bank syariah benar-benar beroperasi sesuai syariah? Tapi sebelum ngomongin jauh-jauh kesitu, mungkin ada yang masih ragu, apakah perbankan itu termasuk dalam syariat Islam, apa di jamannya Rasulullah SAW juga ada bank, jangan-jangan praktek perbankan termasuk bid’ah? bukankah kata “BANK” berasal dari bahasa Italia? Begini saudaraku, kata “bank” memang berasal dari bahasa Perancis banque dan bahasa Italia banco yang artinya peti, lemari, bangku. Tetapi nih, esensi perbankan telah dijalankan di jaman rasulullah, contohnya ketika Rasulullah hijrah, beliau berpesan kepada Sayyidina Ali RA untuk mengembalikan harta orang-orang Makkah yang dititipkan kepada beliau, karena beliau memang dipercaya untuk menjadi “bank” oleh masyarakat setempat pada waktu itu (gelarnya saja al-amin kan?, orang yang dipercaya). Praktek perbankan terus berkembang pada masa khulafaurrasyidin sampai sekarang. prinsip dalam masalah muamalah adalah semua hal boleh dilakukan kecuali yang di larang. Misalnya nih, deposito mudharabah boleh ga sih? Pertanyaan balik, ada larangan untuk mudharabah ga? Kalo ga ada berarti itu boleh dilakukan karena tidak mengandung unsur praktik yang dilarang seperti riba, gharar dan maysir. Jelas kan?

Kembali ke permasalahan pertama, Dalam setiap bank syariah tuh ada yang namanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kedudukannya sejajar dengan dewan komisaris. Bank syariah mengajukan rekomendasi anggota DPS ke Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) kemudian di-fit and proper test, jadi ga sembarang orang bisa jadi DPS karena tugasnya ga main-main yaitu mengawasi apakah bank syariah tersebut benar-benar beroperasi sesuai syariah, apakah uang yang ada di alokasikan untuk usaha-usaha yang halal, kemudian DPS harus menyampaikan laporan pengawasannya ke DSN MUI, jadi DPS itu wakil/tangan kanannya DSN MUI di bank syariah tersebut. Jadi anggota DPS harus orang-orang yang “tahu syariah dan tahu perbankan”. kalo ternyata ditemukan penyimpangan syariat, maka MUI akan memberikan teguran kepada bank tersebut, kalo bank-nya masih ngotot juga maka MUI akan melaporkannya ke lembaga yang memiliki otoritas seperti BI ato Departemen Keuangan untuk diberi sanksi . Fakta juga menunjukkan bahwa bank syariah lebih bisa survive saat krisis melanda negeri kita tercinta ini. Kurang apa coba? Masih ragu dengan bank syariah? Kalo jawabannya MASIH, cobalah introspeksi diri kita, jangan-jangan kita termasuk orang yang dimaksud dalam ayatNYA yang artinya: “Allah telah mengunci hati-hati mereka, pendengaran mereka, penglihatan mereka,……” (Al-Baqarah:7) na’udzuillah min dzalik, itu adalah ayat yang menceritakan orang-orang kafir.

bunga bank

untuk buletin e-sya FoSEI

Perbankan : Di Antara 2 Pilihan

(edisi mei)

Pilih yang mana hayo? Kalo ada dua piring ayam goreng (jadi laper nih), ayam goreng pertama, cara mematikan ayamnya dengan dicekik (hi… serem!), ayam goreng kedua cara mematikan ayamnya dengan disembelih dengan menyebut Asma Allah. Rasa di lidah sama, mungkin lebih enak ayam yang pertama, tapi rasa di hati jelas beda banget, yang pertama HARAM, yang kedua jelas HALALAN THAYYIBAN WA BAROKATAN. Iya kan? Jadi pilih yang mana? Kalo gitu jelas Pilih yang kedua dong, dari pada masuk neraka. Trus apa hubungannya sama bank? Nah, itu tadi analogi bank konvensional dan bank syariah menurut Dirut BMI Cab DIY. Jadi intinya tuh, kita semua harus hijrah dari bank konvensional ke bank syariah. Sekarang dah ga ada kata DARURAT lagi karena di semua daerah dah ada bank syariahnya, baik itu bank umum syariah, unit usaha syariah maupun BPRS. Jadi umat muslim Indonesia sudah wajib melakukan semua aktivitas perbankannya ke perbankan syariah.
Apa sih Bedanya bank syariah sama bank konvensional? Bedanya ya kayak analogi ayam goreng tadi. Bank konvensional menggunakan bunga dan bunga itu termasuk riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah. “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”( QS Al-Baqarah). Untuk lebih jelasnya Tanya deh sama MAS EKO (Masalah ekonomi) di hal 2. Majlis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan bahwa bunga bank haram pada 16 Desember 2003 yang lalu. Sedangkan bank syariah menggunakan prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariah, contohnya bagi hasil (profit sharing/mudharabah), prinsip jual beli (murabahah),de el el. Pokoknya semua dijamin halal. Terus beda yang kedua nih. Fungsi bank kan sebagai lembaga perantara (intermediary institution) antara yang punya uang dengan yang membutuhkan uang, ternyata bank konvensional justru menjadi penyekat antara pemodal dan pengusaha tadi, cause di bank konvensional ga ada yang namanya risk transferability (transfer resiko) dari pengusaha ke pemodal. Nah dari sini muncul masalah lain, yaitu ketidakadilan. Ketika si pengusaha rugi, dia tetap harus bayar bunga, ketika dia untung besar, bagian untuk pemodalnya tetep aja, ga nambah. Beda sama prinsip bagi hasilnya bank syariah, ketika si pengusaha labanya dikit, pemodal/penabungnya dapet bagi hasilnya dikit, begitu juga pas pengusahanya dapet untung besar, penabungnya juga dapet bagi hasil yang tinggi. Jadi ga ada kesenjangan antara pemilik modal dan pengusaha. Adil KAN?

Trus kalo pengusahanya rugi ntar uangku ikutan ilang donk? Tenang aja,
kan dalam operasinya bank syariah menganut prinsip kehati-hatian, jadi ga sembarang orang dipinjemin uang, hanya pengusaha yang prospektif aja yang dikasih pinjem. Oke sih tapi Tunggu dulu, soalnya ada gossip kalo sekarang ini banyak bank konvensional yang berganti baju menjadi bank syariah. Jadi bank syariah tapi sebenarnya operasi dan lain-lainnya masih konvensional, gimana tuh? Dah ga muat nih, nantikan di edisi juni ya?

office channeling dan spin off

SOLUSI PERBANKAN SYARIAH: OFFICE CHANNELING OR SPIN OFF?
Solusi Perbankan Syariah : Antara Office Channeling dan Spin off
(untuk essay FoSEI 1427H)



Pengantar
Bank syariah di Indonesia memang bisa dikatakan masih baru, tapi kemampuannya untuk bersaing dengan bank konvensional tak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan lebih survive-nya bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional saat krisis ekonomi melanda Indonesia beberapa tahun lalu. Perkembangan perbankan syariah nasional juga menunjukkan peningkatan yang sangat menggembirakan. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah adalah 65 persen. Sampai akhir 2004, total asset bank syariah nasional mencapai Rp 14,148 triliun. Sedangkan total aset hingga oktober 2005 mencapai 18,7 triliun dengan total investasi dana pihak ketiga mencapai Rp 13,4 triliun. Saat ini, walaupun tingkat asset perbankan syariah masih relatif kecil dibandingkan dengan perbankan nasional, Namun aspek pembiayaan perbankan syariah jauh lebih besar dengan meraih LDR 106,96%. Padahal, perbankan keseluruhan hanya mencapai angka LDR 61,14% (per Maret 2006). Jaringan kantor bank syariah pada Desember 2003 sekitar 337, naik pada 2004 menjadi 443buah.

Office Channeling
Bank Indonesia memasang target market share perbankan syariah 5,7% pada 2007. Target optimis itu pantas ditentukan karena peraturan office channeling yang diberlakukan BI dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/3/PBI/2006 tentang kebijakan Office Channeling (pembukaan outlet unit syariah). Office channelling adalah istilah yang digunakan BI untuk menggambarkan penggunaan kantor bank umum (konvensional) dalam melayani transaksi-transaksi dengan skim syariah, dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki UUS. Mungkin sepintas, office channeling sama dengan two windows system yang digunakan di Malaysia, memperbolehkan bank umum (konvensional) yang tidak memiliki UUS atau kantor cabang syariah, untuk melakukan transaksi dengan skim syariah dalam satu kantor (office). Dengan kata lain, dalam satu bank, terdapat dua sistem layanan sekaligus: skim syariah dan konvensional. Tujuan utamanya, untuk memacu pertumbuhan industri perbankan syariah, khususnya Unit Usaha Syariah (UUS) yang dikelola oleh bank-bank konvensional. Aturan ini mensyaratkan cabang bank konvensional penyelenggara layanan syariah di sebuah kota harus memiliki UUS Syariah di kota bersangkutan. Peraturan tersebut diyakini dapat meningkatkan perkembangan perbankan syariah dengan cepat. Hal tersebut juga disambut baik oleh para praktisi perbankan syariah nasional. Office channeling diberlakukan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah. Peraturan office channeling ini maksudnya BI membolehkan cabang bank konvensional yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk juga melayani transaksi syariah. Dengan begitu bank tidak perlu lagi membuka cabang UUS di banyak tempat untuk dapat memberikan pelayanan perbankan syariah.
BI baru akan mengizinkan transaksi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Sedangkan untuk transaksi pembiayaan, untuk sementara, tetap harus dilakukan di kantor UUS atau kantor cabang syariah dan untuk kebijakan manajemen dan sumberdaya manusia (SDM) tetap ditentukan oleh kantor pusat bank bersangkutan. Dengan kata lain, bank yang memiliki UUS tersebut hanya dapat memanfaatkan tempat yang ada pada kantor konvensional untuk melakukan transaksi dengan skim syariah. Berbeda dengan office chanelling ini, konsep two windows system yang selama ini dipopulerkan Malaysia, mengizinkan semua transaksi syariah dilayani oleh kantor bank umum konvensional, termasuk dalam hal kebijakan manajemen dan SDM. Office chaneling ini bisa menekan beban biaya perusahaan, karena investasinya lebih murah dan efisien dari pada membuka cabang baru. Karena hanya membutuhkan dana 5-10 juta rupiah sedangkam kalau membuka cabang membutuhkan dana 5-10 miliar rupiah. Tentu saja penghematan ini sangat membantu perkembangan perbankan syariah.

Manfaat Office Channeling
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling. Diberlakukannya sistem office channelling ini, diperkirakan akan memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan industri bank syariah di masa mendatang. Pertama, dengan diberlakukannya office channelling, tentu akan semakin memudahkan bagi nasabah untuk melakukan transaksi syariah tanpa harus mendatangi kantor bank syariah. Ini menjadi solusi atas permasalahan keterbatasan kantor unit usaha syariah yang ada selama ini (3 BUS dengan 106 KPO/KC, 57 KCP, 10 UPS, 135 KK dan 19 UUS dengan 88 KPO/KC, 52 KCP, 3KK) sehingga menjadi salah satu hambatan perkembangan bank syariah. Dengan kata lain, akses terhadap lokasi bank syariah yang selama ini menjadi kendala bagi nasabah untuk mendapatkan fasilitas transaksi syariah akan dapat teratasi.
Selama ini masyarakat yang akan bertransaksi dengan bank syariah mengalami kesulitan karena belum banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Manfaat yang kedua dengan semakin mudahnya para nasabah untuk mendapatkan akses layanan perbankan syariah, diperkirakan perkembangan DPK akan semakin besar. Dengan demikian, peran perbankan syariah dalam melayani kebutuhan masyarakat dalam melayani penyimpanan DPK akan semakin membaik. Office channelling diharapkan bisa meningkatkan pangsa pasar (market share) perbankan syariah terhadap perbankan nasional. Dengan semakin mudahnya mendapatkan informasi dan akses terhadap kantor bank syariah, diharapkan market share perbankan syariah akan semakin besar. Sehingga, target yang ditetapkan BI, dalam cetak biru (blue print) perbankan syariah secara nasional akan bisa tercapai.

Hal Yang Harus Diwaspadai
Walaupun office channeling terlihat sangat baik, namun ada beberapa hal yang harus di waspadai agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan yaitu menghambat perkembangan bank syariah. Di atas sudah dijelaskan bahwa office channeling akan meningkatkan DPK bank syairah. Yang menjadi masalah, setelah DPK diperoleh, pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan dana tersebut ke dalam bentuk pembiayaannya (financing). Padahal, kalau dana dari skim syariah dialokasikan dalam kredit berbentuk konvensional adalah tidak diperbolehkan dalam konsep bank syariah. Dengan kata lain, selain pola ini bisa mendorong pertumbuhan perbankan syariah dari sisi funding, pola office channeling juga memunculkan tantangan tersendiri bagi para bankir untuk penempatan dananya pada sektor dan skim yang halal. Memang selama ini FDR masih dalam kategori sehat yaitu 106,96% pada maret 2006. Namun bukan tidak mungkin perbankan syariah akan kewalahan menyalurkan DPK ke pembiayaan apabila DPK yang diperoleh terlalu besar jumlahnya.
Hal kedua yang harus diwaspadai adalah office channeling ini harus benar-benar syariah jangan sampai terkontaminasi praktek perbankan yang diharamkan syariat.

Spin off
Walaupun dengan beberapa catatan, dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa office channeling merupakan sebuah solusi sebagian dari permasalahan yang dihadapi perbankan syariah sekarang ini tetapi itu hanyalah solusi untuk jangka pendek dan jangka menengah, bukan solusi untuk jangka panjang. Untuk jangka pendek karena keterbatasan modal dan sumber daya lainnya, office channeling menjadi satu solusi yang sangat tepat.
Sedangkan untuk jangka panjang, perbankan syariah tetap harus mentargetkan spin off, namun secara bertahap, jangan sampai layu sebelum berkembang, belum berkembang sudah banyak dibebani peraturan yang memberatkan. Apa itu spin off? Spin off bisa dikatakan penyapihan kantor cabang syariah dari induknya menjadi bank tersendiri. Hal ini menuai kontroversi karena spin off membutuhkan dana yang tidak sedikit, selayaknya seorang anak yang akan berkeluarga sendiri memisahkan diri dari orangtuanya tentu saja tidak boleh hanya bermodal dengkul saja, harus ada bekal materi agar bisa hidup, seperti itu juga dengan perbankan, terutama perbankan syariah yang sedang marak akhir-akhir ini. Kalau peraturan spin off benar-benar diberlakukan sekarang, maka tentu saja akan manghambat perkembangan perbankan syariah itu sendiri karena nantinya bank-bank konvensional yang hanya mampu membuka cabang syariah tidak bisa mengopersikan lagi cabang syariahnya karena harus spin off dan tidak ada cukup modal untuk menyapih anaknya menjadi bank tersendiri.
Bank-bank yang selama ini memiliki UUS harus mengubahnya menjadi anak perusahaan dengan badan hukum sendiri. Setoran modal minimum 1 T padahal sebagian besar dari UUS yang ada modalnya di bawah 500 M. Alasan spin off adalah cara ini paling cepat mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Namun dengan syarat, spin off diberlakukan nanti kalau aset sudah besar. Spin off juga dimaksudkan agar tidak tercampur dengan usaha yg syubhat, jadi harus ada pembatasan yg jelas. Jadi tidak seperti yang selama ini ada dalam draft RUU Perbankan Syariah. Menurut Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Aries Mufti, Untuk spin off, ada tiga hal yang harus dipikirkan, yakni timing, sizing, dan pricing. Jika waktunya sudah tepat, aset, atau pasarnya sudah besar serta ongkosnya murah dan lebih menguntungkan, tak ada pilihan kecuali memisahkan UUS dari bank induk. Spin off dimaksudkan untuk menghilangkan keragu-raguan pengelolaan dana yang ada dengan bank induknya. Yg penting harus ada garis tegas antara konvensional dan syariah, neraca harus dipisah. Wacana spin off (pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional) sempat menimbulkan kekhawatiran kalangan praktisi perbankan syariah. Mereka menilai, ide itu akan menghambat laju dan pertumbuhan perbankan syariah. Memang demikian adanya, Sebab jika dipaksakan spin off, akan banyak bank syariah (UUS) yang akan berguguran. Jadi kebijakan yang tepat untuk sekarang ini adalah office channeling dan untuk jangka panjang adalah spin off.
Sebagai perbandingan, di bawah ini adalah sekilas tentang plus minus Office channeling dan spin off perbankan syariah
1. OC (office channeling)
a. Bank syariah leluasa berkembang. Dan memiliki persaingan ketat dengan bank konvensional.
b. Kemurnian syariah bisa dijaga dengan pemisahan dua pintu.
c. Keberadaannya tersebar di mana-mana, karena jumlah kantor layanan besar, sehingga memudahkan untuk berkembang lebih luas.
d. Berada di bawah kontrol bank induk.
e. Modal tergantung komitmen bank induk. Jika menguntungkan, bisa diperpanjang oleh bank induk dan modal ditambah. Tetapi, jika kurang prospek, keberadaannya hanya sekedar mengikuti tren.
2. SO (spin off)
a. Modal yang dibutuhkan harus besar (minimal Rp 1 triliun). Pengembangan bank syariah lambat.
b. Sulit bersaing dengan bank konvensional, kalau jumlah jaringan dan modal kecil.
c. Terjaga kemurnian operasional syariahnya.


Sumber: Republika online, Tempointeraktif.com, media Indonesia online, suara karya online, bisnis.com, Banjarmasin post.com, pontianak post.com, Bank Indonesia

Rabu, 23 April 2008

ringkasan penelitian

Penelitian ini berjudul “PENGARUH KARAKTERISTIK DEMOGRAFI TERHADAP KEPUASAN KERJA PEGAWAI KANTOR DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DKSPM) KABUPATEN BANYUMAS”, bertujuan untuk mengetahui pengaruh karakteristik demografi yaitu umur, tingkat jabatan, masa kerja, dan tingkat pendidikan terhadap kepuasan kerja serta untuk mengetahui variabel yang paling besar pengaruhnya terhadap kepuasan kerja diantara umur, masa kerja, tingkat jabatan dan tingkat pendidikan.

Ada dua jenis data yang digunakan dalam penelitian ini, data primer berupa jawaban dari kuisioner-kuisioner yang diberikan kepada responden, dan data sekunder berupa data pegawai dan penelitian-penelitian terdahulu dari buku, internet, dan jurnal ilmiah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survey. Karena minimnya populasi maka semua anggota populasi dijadikan sampel (sampel jenuh). Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah pegawai Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat (DKSPM) Kabupaten Banyumas.

Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Regresi Linier Berganda, Uji F, Uji t, dan analisis nilai beta.

Hasil penelitian menemukan bahwa umur, tingkat jabatan, masa kerja dan tingkat pendidikan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepuasan kerja baik secara parsial maupun secara simultan. Tingkat pendidikan merupakan variabel yang paling besar pengaruhnya terhadap kepuasan kerja tetapi pengaruhnya sangat kecil.

Senin, 21 April 2008

rindu



aku akan merindukanmu

mau tau seperti apa rinduku?

seperti...
mubtada yang merindukan khobarnya
seperti fi'il yang menanti fa'ilnya
seperti syarat yang menunggu jawabnya


ini ungkapan rindu paling nahwu dan paling indah

Selasa, 15 April 2008

belum ada judul


Rabbii…. dia bagai malaikat yang Kau kirim tuk mengawalku bagai nabi yang Kau utus tuk bersabda mengingatkan kala khilaf menyergap

Rabbii.. katanya dia selalu menyelipkan pinta untukku dalam tiap doanya

Rabbii... ku mengkhawatirkannya sebagaimana dia khawatir bila air mata ini menetes

Rabbii… Satu pintaku padaMu untuknya, smga dia sll dlm ridhoMU


msh kuingat petikan ini

"Jeng, smga Gusti Alloh membimbing langkah kita”

Kamis, 10 April 2008

salsabila tercinta


salsabila, nama kamar tercinta di PPQ Al-Amin -tercinta juga-. anggotanya nih ada Q, fustal, nurul, khamdiah n new comer satriya_ni. kamar favorit neh coz anggotanya mpe 5 pdhl laennya max cm 4. selain anggota kamar, di dlmnya memuat 2 lemari besar, 1 lemari kecil, 1 filler, 1 rak multifungsi (ada buku, toples cemilan, buah, bumbu, aneka charger n headset, toples P3K, kopi, gula, teh , terminal, dsb pokoke semua-muanya deh. ada lagi satu rak buku, 2 meja tulis kecil, n 1 laptopnya fustal yg lgs connect ke internet.
salsabila tuh jadi warnet jd meski letaknya paling sulit dijangkau ttp byk yg silaturrahmi krn butuh nge-net n jg srg byk makanan gratis -mksude oleh2-. paling rame klo fustal n nurul lagi bertanding debat hal2 penting, 3 anggota yang lainnya mesti sedia peluit agar pertandingan berakhir dengan tawa bahagia.

Selasa, 08 April 2008

buat reza Dzumalex (dan yang lain)


KAFAROH AL QOTL

Ini email dari ust Helmi Wafa, isinya pesan buat Reza tp isinya bagus n g da salahnya klo yg lainnya jg tw jd Q posting ja dsni.

aslkm,
tau reza tmn kita di al-amin kan?
gmn kbr nya skrg?
waktu kecelakaan dan kakaknya meninggal,
aku dulu blm tega bilang ke dia, karena baru aja kejadian, apalagi lg urusan polisi.
kemudian aku brkgkt ke yaman, trus lupa, dan baru ingat sekarang,
tolong bilangin ke dia, bahwa wajib atas reza kafaroh atas meninggalnya kakaknya, yaitu puasa 2 bulan berturut-turut. karena secara tidak langsung reza menjadi penyebab meninggalnya kakaknya (QS.an-nisaa' : 92) dan reza tidak berhak mewarisi harta kakaknya. trimakasih.
wslkm.