Cari Blog Ini

Minggu, 27 April 2008

bunga bank (2)

Perbankan : Di Antara Dua Pilihan (2)
(edisi juni)

Nglanjutin edisi Mei, Apa ada jaminan kalo bank syariah benar-benar beroperasi sesuai syariah? Tapi sebelum ngomongin jauh-jauh kesitu, mungkin ada yang masih ragu, apakah perbankan itu termasuk dalam syariat Islam, apa di jamannya Rasulullah SAW juga ada bank, jangan-jangan praktek perbankan termasuk bid’ah? bukankah kata “BANK” berasal dari bahasa Italia? Begini saudaraku, kata “bank” memang berasal dari bahasa Perancis banque dan bahasa Italia banco yang artinya peti, lemari, bangku. Tetapi nih, esensi perbankan telah dijalankan di jaman rasulullah, contohnya ketika Rasulullah hijrah, beliau berpesan kepada Sayyidina Ali RA untuk mengembalikan harta orang-orang Makkah yang dititipkan kepada beliau, karena beliau memang dipercaya untuk menjadi “bank” oleh masyarakat setempat pada waktu itu (gelarnya saja al-amin kan?, orang yang dipercaya). Praktek perbankan terus berkembang pada masa khulafaurrasyidin sampai sekarang. prinsip dalam masalah muamalah adalah semua hal boleh dilakukan kecuali yang di larang. Misalnya nih, deposito mudharabah boleh ga sih? Pertanyaan balik, ada larangan untuk mudharabah ga? Kalo ga ada berarti itu boleh dilakukan karena tidak mengandung unsur praktik yang dilarang seperti riba, gharar dan maysir. Jelas kan?

Kembali ke permasalahan pertama, Dalam setiap bank syariah tuh ada yang namanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kedudukannya sejajar dengan dewan komisaris. Bank syariah mengajukan rekomendasi anggota DPS ke Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) kemudian di-fit and proper test, jadi ga sembarang orang bisa jadi DPS karena tugasnya ga main-main yaitu mengawasi apakah bank syariah tersebut benar-benar beroperasi sesuai syariah, apakah uang yang ada di alokasikan untuk usaha-usaha yang halal, kemudian DPS harus menyampaikan laporan pengawasannya ke DSN MUI, jadi DPS itu wakil/tangan kanannya DSN MUI di bank syariah tersebut. Jadi anggota DPS harus orang-orang yang “tahu syariah dan tahu perbankan”. kalo ternyata ditemukan penyimpangan syariat, maka MUI akan memberikan teguran kepada bank tersebut, kalo bank-nya masih ngotot juga maka MUI akan melaporkannya ke lembaga yang memiliki otoritas seperti BI ato Departemen Keuangan untuk diberi sanksi . Fakta juga menunjukkan bahwa bank syariah lebih bisa survive saat krisis melanda negeri kita tercinta ini. Kurang apa coba? Masih ragu dengan bank syariah? Kalo jawabannya MASIH, cobalah introspeksi diri kita, jangan-jangan kita termasuk orang yang dimaksud dalam ayatNYA yang artinya: “Allah telah mengunci hati-hati mereka, pendengaran mereka, penglihatan mereka,……” (Al-Baqarah:7) na’udzuillah min dzalik, itu adalah ayat yang menceritakan orang-orang kafir.

2 komentar:

  1. datang aja ke perpus pusat UNSOED, di bagian skripsi, nah disitu ada skripsiku tentang akuntansi bank syariah, judulnya "Tabungan Mudharabah pada bank syariah kaitannya dengan PSAK no. 59". baca yach...(Helmi Wafa)

    BalasHapus

tulis komentar di sini